Kejari Morotai Terima Berkas Penyebaran Fitnah yang Dilakukan RA

“Kita diberikan waktu 3 hari setelah diterimanya berkas tahap 1. Selama itu kita meneliti kelengkapan berkas baik dari sisi formil maupun materi. Apabila dianggap lengkap maka itu diikuti dengan P21,” jelasnya

Sesuai proses, Lanjut Dia, Setelah data dinyatakan lengkap, kemudian akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap dua.

“Setelah itu nanti jaksa dari penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti itu kepada Jaksa penuntut umum, lalu perkara itu di limpahkan ke pengadilan yang berwenang, yaitu pengadilan negeri tobelo,” timpalnya.

Ia menambahkan, perkara ini adalah perkara khusus, maka hukum acaranya juga harus khusus berakaitan dengan Pemilu.

“Pasal yang disangkakan RA, yakni pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 huruf C undang-undang Ri no 6 tahun 2020. Karena ini terkait dengan masalah menghasut, mengfitnah, mengadu domba perseorangan atau masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.