1. Transparansi Pengelolaan APBDes 2025, khususnya penggunaan Dana Desa tahap pertama sebesar Rp 500 juta untuk peninggian Jembatan Blok Mudinan yang hingga akhir Agustus belum terlihat progresnya.
2. Kejelasan penyewaan tanah aset desa di Blok Cepit yang disebut sudah berlangsung 10 tahun namun hasilnya tak masuk Pendapatan Asli Desa (PAD).
3. Transparansi pengelolaan tanah bengkok Mudinan yang hasilnya diduga tidak tercatat di PAD.
4. Penyelesaian masalah Program PTSL 2018, karena masih banyak warga belum menerima sertifikat.
5. Pengembalian uang pendaftaran PTSL tahap 2 tahun 2023 yang programnya dibatalkan.
6. Kejelasan biaya perubahan SPPT (Tupi Pajak) yang mencapai Rp 500 ribu per bidang namun tak kunjung selesai.
7. Laporan pertanggungjawaban BUMDes 2016–2024 yang dinilai tak jelas pengelolaannya.
8. Penunjukan Pj Kepala Desa yang berintegritas, dengan syarat pembatasan hak tanah bengkok, penyusunan Perdes bersama masyarakat, serta penandatanganan fakta integritas.
9. Alokasi 70 persen tanah bengkok kades ke PAD 2026 sebagai bentuk pemerataan dan transparansi anggaran desa