PATI, zonasatu net || Seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Pati harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang
Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD,) tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp 303 juta lebih
“Perkara yang menimpa Y ini masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Semarang, untuk agendanya sekarang baru proses pemeriksaan ahli,”ungkap Kasi Intel Kejari Pati Rendra Yoki Pardede.
Menurutnya, Dalam proses sidang, Y melakukan pengembalian uang negara yang sebelumnya telah digunakan
Untuk nilainya, Kata Dia, Sebesar Rp 303 juta lebih yang proses pengembaliannya secara bertahap
“Seluruh kerugian negara itu sudah dikembalikan oleh Y. Namun bertahap,”katanya
Saat ini, Lanjut Rendra, Proses sidang masih berjalan, sehingga uang yang dikembalikan itu statusnya titipan