Proses Hukum Berjalan, Mantan Kades Di Pati Kembalikan Uang Negara

PATI, zonasatu net || Seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Pati harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang

Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD,) tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp 303 juta lebih

“Perkara yang menimpa Y ini masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Semarang, untuk agendanya sekarang baru proses pemeriksaan ahli,”ungkap Kasi Intel Kejari Pati Rendra Yoki Pardede.

Menurutnya, Dalam proses sidang, Y melakukan pengembalian uang negara yang sebelumnya telah digunakan

Untuk nilainya, Kata Dia, Sebesar Rp 303 juta lebih yang proses pengembaliannya secara bertahap

“Seluruh kerugian negara itu sudah dikembalikan oleh Y. Namun bertahap,”katanya

Saat ini, Lanjut Rendra, Proses sidang masih berjalan, sehingga uang yang dikembalikan itu statusnya titipan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.