Proses Hukum Berjalan, Mantan Kades Di Pati Kembalikan Uang Negara

“Statusnya titipan, kita menunggu hasil persidangan dan kepastian hukum dulu, nanti baru kita kembalikan ke kas desa,,”ucapnya

Diketahui, Mantan Kades ini sebelumnya diduga menyalahgunakan anggaran DD selama 2 tahun berturut-turut, yakni tahun anggaran 2022 dan 2023.

Saat masih menjabat Kades, Ia diduga mencantumkan pekerjaan fiktif dan melaporkan volume pekerjaan yang tidak sesuai fakta.

Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat, untuk kerugian negara akibat perbuatannya itu ditaksir mencapai Rp 300 juta lebih

Atas perbuatannya itu, Y diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun selama proses sidang, Y berupaya untuk melakukan pengembalian uang yang telah digunakan meski secara bertahap

“Dengan upaya pengembalian uang yang di digunakan, pastinya akan ada pertimbangan untuk hukuman yang menjerat Y,”jelas Rendra menambahkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.