“Statusnya titipan, kita menunggu hasil persidangan dan kepastian hukum dulu, nanti baru kita kembalikan ke kas desa,,”ucapnya
Diketahui, Mantan Kades ini sebelumnya diduga menyalahgunakan anggaran DD selama 2 tahun berturut-turut, yakni tahun anggaran 2022 dan 2023.
Saat masih menjabat Kades, Ia diduga mencantumkan pekerjaan fiktif dan melaporkan volume pekerjaan yang tidak sesuai fakta.
Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat, untuk kerugian negara akibat perbuatannya itu ditaksir mencapai Rp 300 juta lebih
Atas perbuatannya itu, Y diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun selama proses sidang, Y berupaya untuk melakukan pengembalian uang yang telah digunakan meski secara bertahap
“Dengan upaya pengembalian uang yang di digunakan, pastinya akan ada pertimbangan untuk hukuman yang menjerat Y,”jelas Rendra menambahkan