Halangi Tugas Wartawan Saat Rapat Pansus, Polresta Pati Tetapkan Satu Tersangka

“Saya sempat kaget dan terjatuh ke lantai. Bukan hanya sakit, tapi juga membuat kami tidak bisa bekerja. Ini jelas menghalangi tugas kami sebagai wartawan,”tegasnya.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, mengaku telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka.

Menurutnya, tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Kompol Heri menegaskan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,”tegas Kompol Heri

Ia menutup dengan penegasan bahwa Polresta Pati akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,”pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.