Pernyataan Suhardi yang disampaikan saat adanya demo 19 September 2025, status Suhardi saat itu mewakili wakil pimpinan DPRD Pati, tidak sebagai pimpinan partai Gerindra
“Adapun pak Hardi saat itu sebagai DPRD, dan itu mengikat, tidak mewakili sebagai pimpinan partai,”ucapnya
Lebih lanjut, Partai Gerindra tetap membuka ruang dialog kepada AMPB dengan cara demokratis, netral dan normatif serta harus ada mediator
“Silahkan mau dialog dimana, dan kapanpun kami siap, yang penting normatif,”ujarnya
Terkait tuntutan lain dari AMPB soal desakan pemecatan Sudewo sebagai Kader Partai Gerindra, Ali juga menyebut bahwa aturan partai sudah jelas.
Dalam AD/ART, keanggotaan bisa berakhir jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terkena kasus hukum dengan putusan tetap.
“Saat ini proses hukum Sudewo masih berjalan, jadi kami tidak bisa intervensi,”jelasnya.