“Dari belasan titik tambang, 13 dinyatakan tidak berizin. Tapi faktanya, meskipun tidak berizin mereka tetap beroperasi. Ini tanggung jawab polisi dan pemerintah daerah,”tegasnya.
JM-PPK juga menyoroti persoalan izin tambang di wilayah selatan. Mereka menuntut agar izin dihentikan karena tidak jelas statusnya, apakah izin operasi atau eksplorasi.
Gunretno menegaskan, berbagai kegiatan tambang tersebut telah menimbulkan kerusakan ekologis yang parah.
Berdasarkan kajian Kementerian Lingkungan Hidup, kawasan Kendeng sudah mengalami kerusakan besar sehingga tidak layak lagi untuk penerbitan izin baru
“Kendeng sudah mengalami kerusakan besar. Bencana banjir dan kekeringan terus mengancam. Dari Batang, Demak, Kudus, hingga Pati, wilayah Pantura selalu terdampak. Kalau hutan di kaki Kendeng sekali rusak, langsung banjir. Ini jelas merugikan petani,” jelasnya.
Atas kondisi itu, JM-PPK menegaskan akan terus menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang dan industri semen di Kendeng.
Mereka meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret, bukan sekadar pernyataan tanpa eksekusi.