HALUT, zonasatu.net || Kasus dugaan penistaan agama di Halmahera Utara, telah di limpahkan ke Polda Maluku Utara (Malut)
Hal ini disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat menggelar press conferance pada Jum’at (26/09/2025).
Menurutnya, Kasus ini melibatkan oknum anggota Polres bernisial HL
“Secara kode etik telah di limpahkan Ke Polda Malut bidang Propam,”ungkap Kapolres.
Ia menjelaskan, Berkas dari Polres Halut sudah lengkap, sehingga untuk sidang kode etik akan dilaksanakan di Mapolda
Dalam kasus ini, Lanjut Dia, tidak ada perbedaan apapun, karena untuk prosesnya juga atas atensi langsung dari pimpinan Polda Malut.
“Berkas untuk sidang kode etik sudah kami serahkan ke Polda Malut pada Kamis (25/9/2025) kemarin,”ucapnya