PATI, zonasatu.net || Pansus hak angket DPRD Pati memanggil Direktur RSUD Suwondo Pati Rini Susilowati
Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi di RSUD Suwondo Pati
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Joni Kurnianto mengatakan Sesuai pernyataan Direktur RSUD ternyata baru tahu soal Perbup yang mengatur tentang Hospital By Low, pengangkatan direktur RSUD termasuk pengangkatan Dewas yang dilakukan bersamaan
Padahal, untuk pengangkatan seperti Dewas, harusnya diusulkan oleh Direktur Utama, tidak dilakukan bersamaan. “Ini jelas salah,”katanya
Joni juga menyinggung soal hasil koordinasi ke BKN Jakarta yang dilakukan beberapa waktu lalu
Ia mencurigai BKN menyembunyikan sesuatu. Pasalnya, Sesuai UU yang berlaku untuk status direktur RSUD berumur diatas 60 tahun dan bukan PNS