Sesuai golongan dan jabatannya, Kata Dia, itu dianggap lebih rendah daripada yang diganti.
Bahkan, ia menyebut terdapat pegawai yang belum pernah menjadi staf atau karyawan di puskesmas diangkat sebagai kepala puskesmas
Padahal dalam Permenkes 75 Tahun 2024 jelas disebutkan bahwa kepala puskesmas minimal harus dua tahun pernah bertugas di puskesmas
“Jadi ada tindakan yang tidak relevan soal pelantikan kepala puskesmas kemarin,”ujarnya
Sementara Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah mengaku akan mendalami mekanisme yang dilakukan dalam rotasi jabatan tersebut.
“Kalau mekanismenya nanti akan kami dalami. Ini tadi baru menerima audiensi. Yang menerima pimpinan Pansus,”ucapnya
Permasalahan ini, Lanjut Dia, nanti akan disampaikan ke Pansus apakah bisa masuk dalam rapat untuk menambah catatan yang saat ini sudah dikantongi
“Katanya ada indikasi kejanggalan dalam proses mutasi ini. Jadi nanti akan kita dalami dulu,”tandasnya