PATI, zonasatu.net || Polresta Pati kembali menerima laporan dugaan tindak pidana pembakaran rumah yang dialami oleh warga yang sama, yakni Teguh Istiyanto.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Perum Taman Mutiara Persada, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati.
Berdasarkan rekaman CCTV rumah korban, dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah yang juga digunakan sebagai warung.
Tak lama kemudian, api dilempar dan membakar bagian warung hingga menghanguskan sejumlah barang dagangan dan perabotan.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian ke Polresta Pati pada hari yang sama sekitar pukul 15.02 WIB.
Dalam laporan disebutkan tidak ada kerugian jiwa, namun korban mengalami kerugian materiil akibat kebakaran.
Polisi mencatat ada dua saksi dalam peristiwa ini, yakni Muhammad Ibnu Rivaldi (21) serta Supriyono (46).
Sementara itu, barang bukti diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.Kapolresta Pati melalui