Pihak penyidik kemudian melakukan klarifikasi kepada keluarga serta Kepala Desa Rejoagung.
Dari hasil tersebut diketahui bahwa NH mengalami gangguan kejiwaan dan sebelumnya pernah berobat ke dokter spesialis jiwa pada 11 Maret 2023 di RS Mitra Bangsa Pati.
“Keterangan dari keluarga dan kades diperkuat dengan nota berobat pasien, sehingga mengindikasikan yang bersangkutan memang memiliki riwayat gangguan jiwa,”tambah Kompol Heri.
Menyikapi hal itu, keluarga dan pihak desa kemudian membuat surat permohonan dan pernyataan resmi untuk membawa NH menjalani pengobatan lanjutan.
“Pihak keluarga sudah membuat pernyataan tertulis dan siap membawa yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa untuk perawatan,” tegas Kompol Heri.
Sebagai tindak lanjut, Polresta Pati menyerahkan NH kembali kepada keluarga dan pemerintah desa untuk selanjutnya dibawa ke RSJ Semarang.
“Kami memastikan proses penanganan ini berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan kesehatan terhadap saudara N,”pungkas Kompol Heri.