Inspektorat Perintahkan Camat Selesaikan Gedung Serbaguna Di Koripandriyo

Bahkan, Apabila harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum, itu nanti kewenangan Pendes, karena dari kecamatan hanya memfasilitasi

“Untuk ke proses hukum itu kewenangan desa, kita hanya memfasilitasi, nanti kita serahkan ke Pemdes, BPD dan lembaga desa jika kembali tidak koorperatif,”katanya

Meski begitu, Ia akan meminta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati untuk memfasilitasi kembali

“Nanti kita minta difasilitasi Dispermades, karena kita panggil beberapa kali tidak hadir,”jelasnya

Diketahui, Gedung Serbaguna di Desa Koripandriyo dikerjakan 3 tahap dari tahun 2018, 2019, 2020 dari DD

Sesuai pernyataan Kepala Desa Sukahar mengatakan, gedung serbaguna itu sebelumnya dikerjakan oleh mantan Kades melalui pihak ke 3.

Namun, Ia menyebut bahwa dari hasil audit Inspektorat untuk pembangunan gedung serbaguna di Desa Koripandriyo terdapat temuan Rp 169 juta.

“Inspektorat memberikan waktu 2 bulan, dan ini sudah berjalan 1 bulan untuk pengembalian, karena pembangunan gedung serbaguna ini terbengkalai,”ungkapnya Senin (17/10/2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.