Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung menerjunkan Unit Reskrim ke lokasi untuk memastikan situasi,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa D sudah diamankan bersama barang bawaannya.
“Pelaku berinisial D, usia 27 tahun, berikut tas berisi perkakas yang diduga hasil pencurian sudah kami amankan,”katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku harus mendapatkan pemeriksaan medis.
“Pelaku kami bawa ke RSUD Soewondo untuk pengecekan kondisi karena sebelumnya sempat diamankan warga,”jelasnya.
Seluruh barang bukti sudah disita untuk kepentingan penyidikan.
“Peralatan pertukangan dan sepeda motor yang digunakan pelaku sudah kami amankan di Polsek,”tegas Kapolsek.
Ia juga meminta warga tidak bertindak sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan di luar prosedur dan cukup melapor jika ada kejadian serupa,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan perkara ini sudah ditangani sesuai aturan.
“Kasus ini sedang kami proses sesuai ketentuan Hukum,”pungkasnya





