Polisi Mediasi Warga Tambaharjo Copot 27 Banner di Jalan Sengketa Menuju Payang

PATI, zonasatu.net || Puluhan warga Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, melakukan kegiatan pencopotan 27 banner yang terpasang di sepanjang ruas jalan menuju Desa Payang, Senin (17/11/2025).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.15 hingga 14.10 WIB di area yang saat ini menjadi objek sengketa gugatan perdata antara Pemerintah Desa Payang dan Pemerintah Desa Tambaharjo di Pengadilan Negeri Pati.

Aksi pencopotan banner dilakukan sekitar 50 warga perwakilan setiap RT/RW Desa Tambaharjo.

Seluruh banner berisi seruan penolakan klaim kepemilikan jalan oleh Desa Payang.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut hasil mediasi dan cooling system yang digagas Polresta Pati guna meredam potensi gesekan antarwarga dua desa bertetangga.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati Kota, IPTU Heru Purnomo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berjalan atas kesadaran warga sendiri tanpa adanya gesekan.

“Kami mengawasi pelaksanaan pencopotan banner untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tidak menimbulkan ketegangan antarmasyarakat,”ujar IPTU Heru.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan hasil komunikasi antara Polresta Pati dengan Pemerintah Desa Tambaharjo untuk menjaga suasana tetap kondusif.

“Mediasi yang dilakukan sebelumnya membuahkan hasil. Warga memahami pentingnya menjaga situasi kamtibmas, terlebih objek sengketa ini masih dalam proses hukum,”jelasnya.

Pencopotan banner dilakukan sebagai upaya meredakan tensi sosial yang meningkat sejak perbedaan klaim status jalan muncul pada 2020.

Jalan menuju Desa Payang tersebut diklaim oleh masing-masing pihak sebagai aset wilayahnya, sehingga menimbulkan ketegangan berkepanjangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.