“Kami terus mendorong kedua belah pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,”imbuh Kapolsek.
Dari sisi legalitas, Pemerintah Desa Payang menyatakan bahwa ruas jalan selebar 6 meter dan bahu jalan 3 meter kiri-kanan merupakan aset desa.
Sementara Pemerintah Desa Tambaharjo menunjukkan peta desa sebagai dasar bahwa jalan tersebut masuk wilayah mereka.
Sengketa masih dalam proses persidangan perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Pti dan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.
“Selama belum ada putusan pengadilan, kami berharap tidak ada tindakan provokatif dari pihak mana pun,”tegas IPTU Heru.
Dalam kegiatan tersebut, warga hanya meninggalkan dua banner bergambar peta wilayah Tambaharjo yang masih dipertahankan sebagai penanda identitas administratif.
Tidak ada penolakan atau keberatan dari warga lainnya selama kegiatan berlangsung.
“Antusiasme warga untuk menjaga kedamaian patut diapresiasi. Ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi persoalan yang sensitif,”tutur Kapolsek.
IPTU Heru memastikan Polsek Pati Kota akan terus melakukan monitoring situasi di lapangan untuk mencegah potensi konflik ulang.
“Kami berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif hingga proses peradilan memberi kepastian hukum. Harapan kami, masyarakat dapat menahan diri dan mengutamakan persaudaraan,”pungkasnya





