Selewengkan Dana Desa Rp 345 Juta, Kades Hanya Disanksi Mengembalikan

PATI, zonasatu.net || Sejumlah warga Desa Dengkek Kecamatan Pati melakukan audensi di kantor DPRD Pati pada Selasa (18/11/2025)

Mereka bertemu dengan Komisi A DPRD Pati mengadu soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Dengkek

Warga resah, permasalahan soal penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2024 yang pernah dilaporkan ternyata tidak ada tindak lanjut

Kunardi, salah satu warga Dengkek yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mengaku bingung

Menurutnya, Permasalahan di Desa Dengkek sudah beberapa kali disampaikan ke DPRD Pati, tapi hingga kini tidak ada tindak lanjut

“Awalnya saya tidak percaya dengan instansi, tapi setelah mendengar ternyata DPRD hanya memfasilitasi,”ungkapnya usai audensi

Ia mengaku tidak mempercayai institusi seperti Kecamatan, Inspektorat dan Kejaksaan. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) tidak seharusnya diberikan waktu 2 bulan untuk pengembalian bukti korupsi

Apalagi, Kata Dia, Tindakan itu dilakukan tidak hanya sekali, tapi sudah beberapa kali

“Itu sama saja menyuruh Kades untuk korupsi selama tidak ketahuan, kalaupun ketahuan hanya diberi batas waktu 2 bulan mengembalikan,”sindirnya

Kunardi, mengungkapkan bahwa langkah yang dilakukan untuk menindak lanjuti permasalahan Kades soal dugaan penyelewengan anggaran dinilai sudah buntu

Pihak Kejaksaan, Lanjut Dia, Awalnya sudah memberikan angin segar, dengan dalih jika itu nanti terbukti korupsi maka tidak menghapus tindak pidananya

Namun, setelah lama tidak ada kabar, Kejaksaan berasumsi hanya mengumpulkan data, dan hanya bisa memberikan instruksi mengembalikan uang yang digunakan oleh Kades

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.