Selewengkan Dana Desa Rp 345 Juta, Kades Hanya Disanksi Mengembalikan

“Padahal di undang-undang jelas, sekalipun korupsi meski ada pengembalian maka tidak menghapus proses hukum, kalau sudah begitu kemana saya mengadu,”sesalnya

“Tadi yang datang harusnya banyak, tapi masyarakat sudah capek, kita sudah dilemahkan oleh institusi dengan masalah ini,”sambungnya

Di tempat yang sama, Kades Dengkek Muhammad Kamjawi mengaku bahwa untuk anggaran sebesar Rp 345 juta yang dipermasalahkan tidak diterima secara langsung

Tapi, bentuk bangunan yang belum selesai tapi sudah dipermasalahkan dengan alasan harus diaudit dulu

“Saya sudah mendapat teguran ke 2 dari Bupati Pati, teguran itu, disampaikan secara tertulis, dan soal anggaran itu sebenarnya tidak sengaja, awalnya ada tukang tidak masuk dan masih ada pekerjaan, tapi di skors semua dari Aliansi,”ucapnya

Ia mengaku soal laporan warga yang disampaikan ke Kejaksaan sudah selesai semua, dan dari semua pihak sudah dimintai keterangan

“Untuk anggaran total sekitar Rp 600 juta, yang Rp 345 juta sudah dialokasikan untuk gedung serbaguna, dan sekarang sudah selesai,”ujarnya

Sementara Ketua Komisi A DPRD Pati Narso mengatakan, Audensi dengan warga desa Dengkek mempermasalahkan soal penyelewengan dana desa sebesar Rp 345 juta

Tapi, untuk anggaran itu sudah dikembalikan sesuai aturan yang berlaku dalam batas waktu 60 hari

“Proses hukum tidak bisa, tapi saya harap Kades bisa membangun komunikasi dengan masyarakat, terutama keterbukaan dalam keuangan desa,”imbuhnya

Dengan adanya permasalahan ini, Narso berharap tidak terjadi di desa lain, dan inspektorat juga bisa lebih ketat melakukan pengawasan

“Soal kekecewaan warga Dengkek, mungkin belum paham soal penyelewengan anggaran, kalau sudah 60 hari aturannya bisa mengembalikan,”tambahnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.