Dipimpin langsung Kapolsek Dukuhseti, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka EP alias V (35) di wilayah Kecamatan Dukuhseti.
“Penangkapan berjalan aman dan kondusif, tanpa perlawanan dari tersangka,”jelas Kapolsek Dukuhseti.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
“Barang bukti berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Dukuhseti untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tambahnya.
Kapolsek Dukuhseti menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,”tegas AKP Ali Mashuri.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Dukuhseti mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.
“Kami mengajak warga untuk selalu mengunci kendaraan dengan aman, menggunakan pengaman tambahan, serta aktif berperan menjaga harkamtibmas dengan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat atau hotline call center 110,” pungkasnya.





