PATI, zonasatu.net || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Haryama,
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Pati, pada Rabu (28/1/2026), terkait dengan pengisian perangkat desa.
Tri Haryama mengaku regulasi pengisian perangkat desa belum ada, sehingga prosesnya belum berjalan.
“Pemeriksaan ini masih seputar pengisian perangkat desa karena regulasi belum ada,”katanya di Polresta Pati.
Tri Haryama mengatakan, pemeriksaan KPK berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.25 WIB
Ia datang ke Polresta Pati untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dengan didampingi Staf Pemerintah Desa.





