PATI, zonasatu.net || Kasus kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Pati telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati Kamis, (29/12026)
Persidangan dihadiri oleh korban Mutia Parasti, saksi Umar Hanafi, dan puluhan wartawan dari PWI dan IJTI
Dua terdakwa yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto juga dihadirkan dalam persidangan
Peristiwa penghalang-halangan kerja jurnalistik terjadi pada September lalu, saat awak media hendak mewawancarai Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo, Torang Manurung.
Saat itu, pengawal yang kini menjadi terdakwa bertindak arogan hingga menarik dan melempar seorang wartawan perempuan dari media Lingkar TV.
Tandhyo Triutomo, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa pihak terdakwa telah berupaya mengajukan mediasi, namun ditolak karena kasus ini terkait dengan perkara publik dan aktivitas pers/jurnalistik yang harus dilindungi.
“Kami tidak bisa menerima mediasi, karena ini bukan persoalan pribadi, tapi berkaitan dengan profesi jurnalis,” tegasnya.
Dalam persidangan, Tandhyo menemukan kejanggalan karena pihak terdakwa tidak mengungkapkan fakta yang sesungguhnya.
Pihak terdakwa seolah-olah tidak mengakui tindakan kekerasan yang dilakukan, padahal ada bukti video yang menunjukkan kejadian tersebut.
Tandhyo menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya tentang kekerasan terhadap wartawan, tapi juga tentang kebebasan pers dan hak-hak wartawan.





