Pengadilan Negeri Gelar Sidang Perdana Perkara Kekerasan Wartawan

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak wartawan dan kebebasan pers,” katanya.

Sidang berikutnya akan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, dan pihak korban akan menghadirkan saksi lain untuk menunjukkan bukti otentik berupa video kekerasan.

Tandhyo berharap bahwa persidangan ini dapat membuahkan hasil yang positif dan menjadi barometer untuk kepentingan publik terkait dengan aktivitas pers/jurnalistik.

Tandhyo juga mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan dan meminta agar terdakwa diadili dengan adil.

“Kami berharap bahwa pemerintah dan masyarakat dapat mendukung kebebasan pers dan hak-hak wartawan,” katanya.

Dalam persidangan, Tandhyo juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang kekerasan terhadap wartawan, tapi juga tentang kebebasan pers dan hak-hak wartawan.

“Kami akan terus berjuang untuk kebebasan pers dan hak-hak wartawan, katanya.Pihak korban berharap bahwa persidangan ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kami akan terus berjuang untuk kebenaran dan keadilan,” katanya.

Kasus ini akan terus dipantau dan diikuti oleh masyarakat dan organisasi wartawan.

Pihak korban berharap bahwa persidangan ini dapat membuahkan hasil yang positif dan menjadi barometer untuk kepentingan publik terkait dengan aktivitas pers/jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *