Pembahasan Rancangan Perda (Raperda) tersebut akan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan ditargetkan rampung serta ditetapkan pada tahun 2026.
DPRD Pati bersama Pemerintah Kabupaten Pati sepakat mengagendakan pembahasannya pada tahun mendatang.
Ali menambahkan, rencana pembentukan Raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi.
“Persetujuan atau penandatanganan Bapemperda DPRD Pati hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Hari ini sudah disetujui,” imbuhnya.
Melalui Perda ini, DPRD Pati berharap pemerintah daerah dapat hadir memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga tanpa terkecuali, khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).





