Pengelola Pamsimas Dukuhseti Dipolisikan

“Setiap Sambungan Rumah (SR), waktu dipungut Rp 1 sampai 1,5 juta, bahkan setiap bulan juga selalu ada pungutan dari HB sesuai penggunaan volume air, dan sampai saat ini sudah ada 60 SR yang menyambung, hanya saja HB ini merasa menguasai, dan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban,”Ujarnya.

HB, Lanjut Warno resmi dilaporkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), karena dianggap ingin menguasai lahan yang dibangun Pamsimas bantuan dari pemerintah, yang tanahnya sudah diwakafkan. Laporan sendiri sudah disampaikan sejak Desember 2021 lalu.

“Masalah itu sudah dilaporkan ke Polisi oleh desa, karena dianggap pengelolaannya tidak benar. HB dilaporkan ke Polisi karena bukan sebagai panitia atau pengelola yang seharusnya diberikan SK oleh Pemdes, dan tidak membuat pertanggung jawaban, padahal kalaupun ini diserahkan desa, HB pastinya akan dilibatkan, tapi ternyata ingin menguasai sendiri,”Ungkap Warno.

Terpisah, Kepala Desa Dukuhseti Ahmad Rifai ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Pemdes sudah melaporkan HB ke Polisi.”Memang Pemdes sudah melaporkan HB ke Polisi, karena ini keterkaitannya dengan desa, HB dilaporkan karena bukan siapa-siapa, namun menguasai Pamsimas,”Singkatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.