Dikatakan, pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga, apalagi dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Daerah mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihak ketigakan.
“Sekarang semua proses terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah,”tuturnya.
Selain itu mereka menambahkan bahwa kasus mafia tanah serta penipuan dan penggelapan pajak sering terjadi di berbagai kota maka pejabat publik harus Paham UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Serta UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kepada Masyarakat Agar Pelayanan Kepada Masyarakat lebih maksimal.
Atas kejanggalan dan tidak transparan pengelolaan BPHTB di Kudus,kami kemaren (18/2)saya sudah layangkan surat pengaduan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus untuk segera diadakan rapat dengar pendapat (RDP).
“Saya berharap Dewan segera merespon karena ini adalah hak masyarakat dan Dewan sebagai wakil rakyat disamping sebagai legislasi, bugjeting dan controling (pengawasan),”Pintanya. ( Ls/Ws)





