Sementara Kepala Kejari Kudus Ardian dalam audiensi yang digelar di kantornya memohon maaf atas kejadian tersebut. Dirinya mengaku karena selama ini keterbatasan anggota dan banyaknya kegiatan sosialisasi hukum di luar Kantor.
Dalam audensi itu, Pihak Kawali juga menyinggung dasar pelaporan yang pernah disampaikan, sebagaimana Keputusan Menteri Negara Agraria /BPN No.6 Tahun 1998 tentang pemberian tanah untuk Rumah Tangga.
Selain itu juga mempertanyakan soal batasan kepemilikan lahan untuk perorangan yakni, Seseorang atau satu keluarga hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian maksimum 20 hektare, tanpa melihat apakah merupakan sawah atau tanah kering. Kalaupun boleh lebih dari jumlah itu, hanya dapat dibenarkan tambahan 5 hektare atas dasar keadaan daerah yang sangat khusus.
“Kami tunggu sampai Jumat (18/3), jika pihak Kejaksaan tidak bisa menindaklanjuti laporan kami, maka kami akan turun kejalan, dan agenda selanjutnya, kami akan menempel stiker sebagai pesan moral untuk bersama sama bongkar Mafia Tanah kepada masyarakat.”Ungkap anggota Kawali. (ls/Ws)





