Dua Calon Perangkat Mundur, Salah Satunya Akui Ada Intimidasi

Sementara Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Gesengan Sudarwo ketika dikonfirmasi mengaku sesuai kronologi sudah disampaikan ke Panwascam, dan panitia tidak bisa mengarahkan soal surat pengunduran diri yang dianggap salah.

“Saat itu langsung saya bawa ke Panwascam pada 14 Maret 2022, dan sudah saya sampaikan sesuai alur,”Ucapnya.

Untuk pengunduran diri yang dibuat Ahmad Sumali yakni surat pengunduran diri, dan Lely surat pernyataan, hanya saja untuk Ahmad Sumali berkasnya tidak boleh diambil.

“Kalau alasan Ahmad Sumali berkasnya tidak boleh diambil, saya tidak tahu, karena saya hanya menjalankan aturan dari atasan,”Jelasnya.

Ditempat yang sama, Camat Cluwak Agus menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat kepada para calon, terkait dengan surat pengunduran diri yang dibuat itu ternyata salah.

“Kita masih berikan kesempatan, dan mereka secara resmi melakukan pengunduran diri setelah uji publik, sehingga tidak mempengaruhi proses selanjutnya, karena sesuai pasal 25 dan pasal 26, dari bakal calon setelah ditetapkannya sebagai calon tidak boleh mengundurkan diri apabila syarat-syartanya sudah lengkap, dan syaratnya lengkap semua,”Terangnya.

Diketahui, Di Desa Gesengan ada 2 formasi pengisian Perangkat Desa, yakni Kaur Perencanaan yang diikuti 2 calon yakni Priyo Sutanto dan Ahmad Sumali, sementara untuk Kadus Wilayah II diikuti Laily Desti dan Novia Uril. Dari para calon itu, Ahmad Sumali dan Novia Uril resmi mengundurkan diri.
(**/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.