PATI- Dua calon perangkat Desa mengundurkan diri dalam pengisian perangkat Desa di Desa Gesengan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati. Keduanya yakni Ahmad Sumali yang rencana akan mengisi Kasi Perencanaan dan Lely yang rencana akan mengisi Kadus.
“Ini tahapan uji publik, saya datang ini karena mendapat surat undangan, padahal saya sudah mengajukan surat pengunduran diri pada 12 Maret 2022 lalu, namun itu dianggap tidak sah oleh panitia”Ungkap Ahmad Sumali, di kantor desa Gesengan Sabtu (19/3/2022).
Menurutnya, Pengunduran diri itu sebelumnya disampaikan secara lesan dan administrasi, hanya saja dari pihak panitia baru memberitahukan bahwa pengunduran diri yang pernah dibuat itu tidak sah.
“Pihak panitia atau Kepala Desa sebelumnya tidak pernah mengarahkan soal kesalahan pembuatan surat pengunduran diri yang saya buat, dan baru kemarin diberi tahu,”Katanya.
Meski sudah mengundurkan diri, Lanjut Ahmad, Pihak panitia tetap melanjutkan prosesi pengisian perangkat desa, karena sesuai ketetapannya sudah sebagai calon, dan berkas-berkas juga tidak bisa ditarik, karena dijadikan sebagai arsip panitia.
“Saya tidak menyesal, namun saya bersyukur sudah tahu prosesnya seperti apa, mungkin ke depan kalau ada lowongan lagi, saya bisa lebih berhati-hati, karena apabila saya tetap melanjutkan, “maju ajur, mundur ya ajur”,”Ujarnya.
Di tempat yang sama, Herman selaku orang tua Lely mengaku, Pengunduran diri terhadap Lely sebagai calon Kadus karena terkendala dengan anggaran, selain itu juga karena adanya intimidasi dari salah satu calon yang sama-sama maju sebagai calon Kadus.
“Adanya intimidasi untuk saksi saya, bahwa nanti kalau jadi saksi akan diperkarakan, dan saksi saya jadi minder,”Ucapnya.