Seharusnya, Fungsi eksekutif yakni Bupati hanya merekomendasikan dan mengevaluasi dalam hal pengisian perangkat desa, bukannya menabrak aturan yang sudah dibuat, yang seharusnya itu bukan kewenangannya menjadi kewenangan Bupati.
“Kita contohkan saja dari segi tahapan, yang layak jadi pihak ke 3 sudah mengundurkan diri, namun kenapa Unisbank yang notabennya tidak lolos, justru dipakai, ini kan menjadi tanda tanya, bisa jadi calon yang nanti kalah melakukan gugatan,”Singgung Ali.
Sejauh ini, DPRD hanya ingin mengembalikan hak para Kades, kalaupun ada Kades yang menyalahkan DPRD soal penundaan, itu keliru, misalnya dulu ketika tahun 2020, Kades banyak yang kecewa soal pengisian perangkat desa, dan saat itu mengadunya ke DPRD, bukan ke Bupati.
“Tidak seharusnya para kades menyalahkan legeslatif, kita hanya meluruskan 1 aturan, dan sampai kapan ketika aturan itu tidak lurus akan dipertahankan, Kades seharusnya mempertanyakan kenapa pelaksanannya harus di Semarang, bukan di Pati,”Tepisnya.
(Ws:01)