PATI, ZonaSatu– Bupati Kabupaten Pati Haryanto menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan takbir keliling menjelang hari Raya Idul Fitri masih belum bisa dilaksanakan.
Hal itu karena mengacu pada surat edaran yang diterbitkan oleh Mentri Agama (Menag).
Menurutnya, Untuk Takbiran sesuai rencana hanya bisa dilaksanakan di Masjid dan Mushola.
“Takbirnya hanya cukup di tempat Ibadah, yakni di Masjid dan Mushola saja, termasuk halal bihalal juga belum diperbolehkan,”Ungkap Haryanto Kamis (14/4/222) di Pendopo Kabupaten Pati