Dikatakan, Pemerintah Pusat (Pempus) memberikan ketentuan kuota ditiap Provinsi, hanya saja ketentuan itu untuk hak dan kewenangannya diberikan ke Gubernur.
“Dari Provinsi kewenangannya diberikan ke Gubernur untuk membagi kuota ke masing-masing Kabupaten, hanya saja dari Provinsi Jateng tidak membaginya, jadi untuk kuota kita sesuaikan dari Provinsi, tidak seperti Provinsi lain seperti Jawa Barat itu dibagi di tiap Kabupaten kuotanya,”Pungkasnya.
(Ws:01/Red)