Hal senada juga disampaikan Ketua DPC HNSI Kabupaten Pati Rasmijan. Menurutnya, Selama ini pihaknya sudah berjuang kemana mana untuk memperjuangkan hak para nelayan, hanya saja tidak pernah mendapat respon.
“Daripada kita mati kelaparan, lebih baik mati dalam perjuangan.”Tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin yang menerima aksi para nelayan menjelaskan, Komisi B mendukung langkah yang di harapkan nelayan Pati. PP No 25 tahun 2001 sangat memberatkan para nelayan.
“Kami selalu mendukung para nelayan, tidak hanya tanda tangan yang kita buat sebagai bentuk komitmen kami, namun kita mendukung sepenuhnya upaya upaya dari para nelayan.”Katanya.
Adapun, pernyataan sikap yang disampaikan oleh para nelayan yakni,
- Indeks Tarif 10%.
Sistem Paska Produksi (dalam PP 85 TAHUN 2021) yang memungut 10 % dari nilai penjualan ikan, sangat memberatkan karena biaya operasional melaut yang tinggi.
Nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap di Kabupaten Pati saat ini resah atas rencana penerapan PP 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Pungutan Hasil Perikanan atas PerizinanBerusaha Penangkapan Ikan, Penarikan Pasca Produksi Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 60 GT dengan tariff 10% X nilai produksi ikan saat didaratkan yang akan mulai berlaku pada1 Januari2023.
Apabila PNPB Pungutan Hasil Perikanan atas Perizinan Berusaha Penangkapan Ikan Penarikan Pasca Produksi Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 60 GT masih diterapkan agar ada pengurangan dengan tariff menjadi 5% dari nilai produksi ikan saat didaratkanm
Jaring hela udang berkantong & Jaring hela ikan berkantong (PERMEN KP NOMOR 18 TAHUN 2021)
Pasal 26
Jaring hela udang berkantong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1 merupakan API yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong 22 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas <30 (kurang dari atau sama dengan tiga puluh) meter, dilengkapi alat pemisah penyu (turtle excluder device), dan kapal motor berukuran 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan Il dan Jalur Penangkapan Ikan III dengan isobat minimal 10 (sepuluh) meter di WPPNRI 718. Jaring hela ikan berkantong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2 merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong 22 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring berbentuk persegi (square mesh) dan Tali Ris Atas <60 (kurang dari atau sama dengan enam puluh) meter, dan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnagepada Jalur Penangkapan Ikan III pada zona ekonomi eksklusif Indonesia WPPNRI 571 di atas 20 (dua puluh) mil laut, zona ekonomi eksklusif Indonesia WPPNRI 572, zona ekonomi eksklusif Indonesia WPPNRI 573, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia WPPNRI 711 di atas 30 (tiga puluh) mil laut.
Dengan mengizinkan Kembali kapal buatan Asing di Indonesia serta membuka Kembali investasi asing di bidang perikanan tangkap akan berpotensi terjadinya konflikti laut dengan kapal-kapal penangkap ikan nelayan lokal, serta menurunnya hasil tangkapan ikan nelayan lokal. Agar dapat kembali pada PERPRES Nomor 44 Tahun 2016 (Perikanan Tangkap tertutup bagi Investasi Asing) dan Menolak Kapal Eks Asing maupun Asing di seluruh wilayah Republik Indonesia WPP pendamping untuk kelangsungan usaha perikanan tangkap.
Nelayan menghendaki adanya penambahan daerah penangkapan ikan yang semula 1 WPPNRI menjadi 2 WPPNRI agar dapat melaksanakan aktifitas penangkapan sepanjang tahun karena saat ini dengan 1 WPPNRI dalam satu tahun penangkapan hanya efektif 8 bulan sehingga ABK menganggur selama4bulan.
Mengijinkan kapal pengangkut untuk Kembali di WPPNRI. Guna efisiensi penangkapan ikanagardapat diizinkan Kembali pengangkutan ikan dari kapal penangkap ke kapal pengangkut dengan pakta integritas, baik dalam satu SIUP maupun dengan SIUP yang lain. - HARGA
TURUNKAN untuk HARGA seluruh BBM Wilayah solar Pengelolaan industri untuk Perikanan nelayan Indonesia dan Pemberlakuan bagi kapal penangkap, harga BBM ikan, solar Industri satu.
(Ws:01/RedZ1)





