Bidkum Polda Jateng Berikan Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum di Polres Blora

Sementara itu, Kepala Urusan Kerja Sama Lembaga Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kompol Dr. Hartono,SH,MH saat memberikan materi pada kegiatan penyuluhan tersebut mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tindakan anggota Polri di lapangan tidak salah.

“Sehingga segala tindakan Kepolisian yang dilakukan oleh anggota tidak melanggar hukum dan dapat dipertanggung jawabkan,”Tutur Kompol Hartono.

Dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan anggota paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional. Selain itu, anggota juga menjadi tahu landasan sosial ataupun filosofis maupun yuridis dari sistem keadilan restoratif.

“Dengan memahami seluk-beluk keadilan restoratif, maka diharapkan proses hukum tidak sekadar penegakkan hukum melainkan juga problem solving,”Ungkapnya.

Selain penyampaian tentang restoratif justice tim Bidkum Polda Jateng juga menyampaikan tentang UU No 23 Tahun 2004, serta pelanggaran narkoba dan penanganan perkara yang dilakukan oleh anggota terutama dalam penegakkan hukum.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.