Sah, Wagub Lantik M. Umar Ali Sebagai Pj Bupati Morotai

Wagub Maluku Utara Saat Melantik M. Umar Ali sebagai Pj Bupati Morotai
Wagub Maluku Utara Saat Melantik M. Umar Ali sebagai Pj Bupati Morotai

Sedangkan persoalan eksternal meliputi situasi Covid 19 yang belum berakhir, kenaikan BBM dan kenaikan harga sejumlah bahan pangan, daya beli masyarakat masih rendah, serta tingkat kemiskinan dan pengangguran yang cenderung meningkat.
Untuk itu, sangat diperlukan keharmonisan yang akan memberikan energi positif bagi kemajuan Pemerintah daerah.

Sebagaimana keputusan Menteri Dalam Negeri, Pejabat Bupati Morotai memiliki tugas diantaranya, memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, membahas dan menandatangani rancangan Perda, melakukan pengisian dan mutasi pejabat, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN, dan melaksanakan tugas selaku ketua satgas penanganan Covid-19.

“Beberapa tugas diatas harus dijalankan dengan sebaik-baiknya karena baik dan buruknya kelanjutan pemerintahan ada ditangan saudara (PJ Bupati),”harapnya.

“Kepada Penjabat Bupati yang baru dilantik, agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sebagai seorang ASN, saya meminta agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak terlibat atau melibatkan diri dalam kepentingan politik praktis,”Tambahnya.

Pelantikan yang berlangsung tersebut tampak dihadiri, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Sekertaris Daerah Maluku Utara, Kasrem 152 Babullah, Dandenpomal, Ketua I TP PKK Provinsi Malut, Ketua DPRD Morotai, Danlanud Morotai, serta tamu undangan lainya.
(Adi:Ws/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.