Maluku Utara, SOFIFI – Setelah dilantik, Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali mengungkapkan bahwa ia tak tahu siapa yang mengusulkan Sekertaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai M. Umar Ali sebagai pejabat Bupati Morotai.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali saat dikonfirmasi awak media di kantor Gubernur usai melantik Pj Bupati Morotai, Jumat (27/5/22) di Sofifi.
Namun yang jelas, kata Wagub, Bupati Pulau Morotai dilantik berdasarkan surat keputusan Presiden dan Menteri Dalam Negeri degan Nomor 131.82-1210 Tahun 2022 tentang pengangkatan Pejabat Bupati Pulau Morotai.
“Itu berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia dan Menteri dalam Negeri,”Katanya.
Selaku Wakil Gubernur, Lanjutnya harus patuh, untuk melantik walaupun Gubernur mungkin sedang berhalangan, namun berdasarkan keputusan Menteri yang diberikan dan berdasarkan rekomendasi Gubernur baru melakukan pelantikan.