“Jadi terkait pemberitaan yang menyebut bahwa, SMA Negeri 1 Kepulauan Sula Diduga Diskriminasi Hak PDB yang dari luar jalur zonasi, serta pemberitaan terkait Berkas PDB dari luar jalur zonasi tidak di terima SMA 1 Kepulauan Sula, semua itu tidak benar,”bantah dia.
Pendaftaran pertama pada hari rabu tanggal 22 itu di prioritasakan untuk PPDB dari jalur zonasi di Kecamatan Kota Sanana, kemudian dihari kedua baru dilanjutkan dengan PPDB dari jalur perestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua,
“jadi pada pendaftaran hari pertama itu, bukan berkas mereka di tolak atau tidak di terima, tapi mereka di suruh menunggu.”Ujarnya
Saida juga memaparkan beberapa persyaratan yang harus di penuhi PDB yang berada di jalur perestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua,
“Mendaftar lewat jalur prestasi harus melampirkan bukti fisik perestasi akademik dan non akademik. Kemudian jalur afirmasi di buktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari desa, serta jalur perpindahan orang tua harus di buktikan dengan keterangan domisili,”Paparnya. (Drakel:05/RedZ1).