PATI, ZonaSatu– Pembelian Minyak Goreng (Migor) curah di wilayah Pati saat ini sudah dilakukan pembatasan. Program itu dilakukan untuk mendukung program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penetapan Titik Jual Program MGCR.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Pati Hadi Santoso menjelaskan, Pemberlakukan pembelian Migor Curah sebelumnya sudah diberlakukan melalui aplikasi peduli, hanya saja untuk wilayah Pati melalui distributor ke dua menggunakan aplikasi Si Mirah (Informasi Minyak Goreng Curah).
“Untuk aplikasi peduli itu sebenarnya sudah belaku sejak dulu setiap kali kita masuk di area tertentu, dan di Pati itu distributor ke 2, dan untuk pembatasan pembelian itu sudah diberlakukan dengan aplikasi Si Merah,”Jelasnya Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, Aplikasi Si Mirah sudah berlaku sejak 1 bulan lalu, dan masyarakat harus menunjukkan NIK jika ingin membeli.