“Ada 14 tersangka, dan salah satunya ada oknum anggota yang terlibat, dan saat ini semua tersangka sudah dititipkan di Lapas Pati,”Katanya
Dari sejumlah BB yang diamankan, Aji menyebutkan diantaranya, 7 unit kendaraan, gudang yang dijadikan sebagai tempat penimbunan di 2 tempat yakni di jalan Muktiharjo-Gembong Kecamatan Margorejo dan Jalan Juana-Puncakwnagi Desa Dukuhmulyo, 2 buah penampungan, alat yang digunakan untuk mengukur kadar solar, mesin sanyo dan selang.
“Para pelaku diancam Pasal 55 UU migas, dirubah Pasal 40 UU Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 milyar.”Tegasnya.
(Ws:01/RedZ1)





