Untuk usulan masa jabatan Kades selama 8 tahun 3 periode atau 10 tahun 2 periode, diberlakukan tidak hanya di Kabupaten Pati saja, melainkan untuk para Kades di seluruh Indonesia.
“Hasil koordinasi dengan Dirjen Kemendagri melalui Ditjen Pemerintahan Desa Suharso dan Ditjen Otda sangat merespon, bahkan Bupati Pati meski terlambat juga sudah memasukkan usulan jabatan 10 tahun 2 periode itu,”Ujarnya.
Dulu, Lanjut Parmono, Untuk UU 99 nomor 22 jabatan Kades 6 tahun, namun dengan adanya UU nomor 32 tahun 2004, itu menjadi 10 tahun, dan dengan adanya UU desa nomor 6 tahun 2014, jabatan kades menjadi 6 tahun, jadi bicara soal UU jabatan atau aturan kades sudah ada dasarnya, yang itu sudah tercover pada UU tahun 2004,
“Mari kita kawal sama-sama, karena dengan adanya UU Nomor 6 tahun 2014, itu bisa segera direvisi atau dicabut,”Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)