Bupati Sindir Banyak Kades Yang Jarang Masuk Kantor

“Jabatan Kades itu diatur dalam PP, jadi harus masuk kantor, dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, “Katanya.

Kades atau aparatur desa yang sakit, Kata Haryanto, harus berobat, karena statusnya sama dengan pegawai, namun kalau tidak masuk hingga bertahun-tahun maka baru bisa diberhentikan.

“Kalau pegawai tidak kerja karena sakit maka sebaiknya di bawa ke kesehatan, kalau tidak bisa kerja maka diberhentikan, karena ada Perbup yang mengatur soal disiplin aparatur,”Ujarnya.

Pemdes dengan Pemkab, harus ada kesinambungan, meski desa lebih otonom, namun antara Pemdes dengan Pemkab tidak bisa dipisahkan, hanya saja masing-masing ada pembagian kewenangan yang dikelola oleh Kabupaten.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.