“Kalau kita pakai pupuk non-subsidi, maka harga produksi akan membengkak, dan keuntungan kita akan minim,”Keluhnya.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Sugiharto mengaku bahwa saat ini untuk pupuk subsidi bagi tanaman singkong dicabut. Pemberlakukan itu setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sejak tanggal 8 Juli 2022.
“Setelah terbitnya Peraturan Kementrian Pertanian (Permentan) tanggal 8 juli kemarin, tidak ada alokasi untuk pupuk subsidi bagi tanaman singkong,”Akunya.
Menurutnya, Tanaman yang mendapatkan pupuk subsidi hanya tanaman sembilan komoditas saja yakni, Jagung, Kedelai, Kopi, Tebu Rakyat, Padi, Kakau, Cabe, Bawang Merah, dan Bawang Putih.
“Jadi kalau bisa, petani yang menanam singkong untuk beralih menggunakan pupuk organik, atau menanam tanaman lain yang termasuk dalam sembilan komoditas, yang sudah diatur dalam Kementan Nomor 10 tahun 2022,”Cetusnya.
(Ws:01/RedZ1)





