Seorang Warga Semarang Diamankan Polisi Blora

Atas perbuatannya, pelaku MZ dipersangkakan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 10 (sepuluh) butir atau tablet AlprazolamĀ  1 mg bentuk bulat warna pink tulisan mf.
  • 1 (satu) plastik warna bening yang di solasi menggunakan solasi warna coklat dan ditempeli kertas warna putih yang ada tulisan J & T ekpress.
  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam.
  • 1 (satu) potong jaket kombinasi warna hitam merah hijau yang ada tulisan AHA.

Lebih lanjut Iptu Edi menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak main main dengan narkoba ataupun obat terlarang. Karena selain merusak kesehatan, barang haram tersebut sudah pasti akan merusak masa depan.

“Jaga diri dan mawas diri, jangan sekali kali mencoba membeli atau mengkonsumsi narkotika atau obat terlarang lainya, karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan jika tertangkap akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.