“Kalau seandainya STR ini mau datang maka akan kami periksa, namun untuk statusnya sebagai tersangka, hanya saja yang bersangkutan selalu mangkir,”Ucapnya.
Diketahui sebelumnya, STR tiap kali dipanggil oleh kejaksaan tidak pernah hadir dan selalu mangkir.
Dirinya dipanggil Kejaksaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2020 sebesar Rp 500 juta yang tidak ada pertanggung jawabannya.
“Kasus ini ditangani sejak 2021 lalu, Kejaksaan menindak lanjuti masalah ini karena adanya laporan warga atas dugaan anggaran desa ratusan juta yang tidak ada pertanggung jawabannya,”Tambah penyidik beberapa waktu lalu.
(Ari:Ws/RedZ1)