Penerbitan SPB Dikeluhkan Nelayan. Begini Penjelasan Kepala Syahbandar Tobelo

HALUT, zonasatu.net || Pelayanan dalam membuat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di pelabuhan Tobelo Halmahera Utara disorot

Hal itu menyusul lantaran adanya indikasi oknum petugas Syahbandar yakni MK yang diduga pilih kasih dalam penerbitan SPB

Padahal, SPB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki kapal sebelum melakukan aktivitas melaut.

Salah satu nahkoda kapal penangkap ikan Ance mengaku, mengalami kesulitan saat mengurus SPB di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tobelo.

Menurutnya, permohonan SPB yang diajukan tidak diterbitkan dengan alasan adanya peringatan cuaca buruk dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Ironisnya, Dua kapal penangkap ikan, yakni KM Imanuel dan KM Berkat Karunia justru diizinkan berlayar

“Alasan petugas Syahbandar, SPB kami tidak diterbitkan karena ada pemberitahuan BMKG soal cuaca buruk. Tapi faktanya, dua kapal lain justru tetap keluar dan diijinkan melaut,” ungkapnya.

Ia mengatakan, MK berdalih bahwa SPB kedua kapal tersebut sudah diterbitkan lebih dahulu sebelum adanya pemberitahuan BMKG.

Namun, menurut nelayan, seharusnya SPB tersebut bisa ditarik kembali demi keselamatan bersama.

“Kalau memang sudah ada peringatan cuaca, kenapa SPB mereka tidak ditarik supaya semua kapal sama-sama tidak keluar. Jangan hanya kapal tertentu yang diizinkan,”tegasnya.

Hasil penelusuran di lapangan kata Ance, KM Imanuel dan KM Berkat Karunia diduga tidak menggunakan SPB baru, melainkan masih memakai SPB lama yakni 19 januari 2026 saat kembali berlayar.

“Kami sudah cek, ternyata mereka pakai SPB lama di tanggal 19 Januari 2026, atau berlaku 1×24 jam, sehingga di tanggal 20 Januari tidak berlaku lagi,”ujarnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *