Menurutnya, Aduan masyarakat akan yang disampaikan akan di teruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan tugas OPD akan diberikan waktu sekitar tujuh hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi.
“OPD yang menerima laporan, akan beri waktu 7 hari untuk segera menyelesaikan. Dan sejauh ini sudah berjalan baik, walaupun ada juga yang perlu terjun ke lapangan terlebih dulu untuk melakukan cek lapangan. Namun sejauh ini masih dalam koridor aman,”Ujarnya.
Meski begitu, Aduan yang disampaikan itu akan di screaning terlebih dahulu oleh Diskominfo soal keaslian identitas pengadu. Hal itu dilakukan agar bisa di pertanggung jawabkan. Sehingga, masyarakat diminta untuk mengisi nama, alamat, terus nomor WA dan foto kalau ada, agar laporan yang disampaikan tidak terkesan hanya main-main.
“Dalam menjalankan kanal LaporBup, kita mengadakan evalusi seminggu sekali. Dengan begitu, perbaikan pelayanan aduan dapat dilakukan, dan saya juga berharap kepada para petugas agar selalu berkoordinasi supaya tidak terjadi kendala.”Pungkasnya.
(Ws:01/RedZ1)