“Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2005 dan PP 49 tahun 2018 tentang PPPK, dijelaskan bahwa tenaga honorer tidak boleh, kemudian PP 49 tentang manajemen PPPK bahwa penyelesaian PPPK sampai lima tahun sejak PP ditetapkan, hingga tahun depan November 2023, namun muncul edaran dari Kemenpan, bahwa daerah diminta mapping guna penyelesaian pendataan tenaga honorer.”Paparnya.
Dikatakan, Apabila honorer diangkat CPNS atau PPPK itu tidak mungkin, sehingga akan dibiarkan begitu saja, (apa adanya, red), sebab asumsinya adalah mengenai persoalan gaji. Honorer gajinya Rp 2 juta, sementara CPNS atau PPPK itu sampai Rp 3,5 juta.
“Alasannya karena secara normatif memang tidak boleh, kemudian kebutuhan anggaran pegawai yang cukup besar, Nah makanya iya dibiarkan seperti ini saja,”Ujarnya.
Ikmal menyebutkan pastinya, pengangkatan tenaga honorer sudah karena sudah cukup. Sementara per 1 April 2022, Kabupaten Pati tidak boleh mengangkat kembali tenaga honorer atau dalam bentuk yang lain.
(Ws:01/RedZ1)