“Dari Kemenag akan ikut mendukung agar Perda ini segera selesai, agar ada kepastian, dan keberpihakan Pemda untuk ikut mendukung perkembangan Ponpes, dan kami berharap DPRD bisa segera merealiasi,”Harapnya.
Sebelumnya, Ranperda tentang pondok pesantren tertunda karena saat pembahasan yang dijadwalkan pada (3/9), Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu tidak hadir dengan alasan sakit. Bahkan, bukan hanya dirinya, namun sejumlah anggota DPRD lainnya juga tidak hadir.
“Banyak yang tak masuk saat pembahasan Raperda Pesantren. Termasuk saya. Jumlah anggota yang tak masuk saya tidak tahu karena tidak ngecek,”Katanya.
Meski begitu, dirinya meminta agar bersabar untuk menunggu perkembangan jadwal untuk dilakukan pembahasan kembali, apalagi, untuk naskah akademik tentang Raperda pondok pesantren juga belum diajukan.
“Komisi D belum mengajukan naskah akademik, jangka waktunya kan satu tahun. Nanti juga ada pembahasan berikutnya. Itukan Raperda Pesantren dari komisi D,”Ujarnya.
(Ws:01/RedZ1)





