“Bumdesma selama ini tidak pernah melaporkan bagaimana pertanggung jawabannya, dan terkesan ditutupi, padahal seharusnya pengurus ini bisa mengundang BKAD dan Kades yang dianggap punya hak menanamkan modalnya,”Ucap Parmono.
Diketahui sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa (Bumdesma) Mandiri yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati saat ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan sejak 29 September 2022.
“Statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,”Ungkap Kasiintel Kejari Pati Teguh.
Dari hasil penyelidikan ada indikasi potensi kerugian soal pengelolaan Bumdesma yang nilainya milyaran rupiah, sebab dari anggaran yang sudah digunakan untuk pengelolaan Bumdesma, ada sebagian anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Potensi kerugian milyaran, karena sebagian besar dana tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan nantinya kita akan panggil sekitar 25 orang lagi dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan untuk pengembangan penyidikan,”Pungkasnya.
(Ws:01/RedZ1)