Penerapan 5 Hari Kerja Dinilai Kepentingan Sepihak

Foto/Ilustrasi
Foto/Ilustrasi

Apabila program 5 hari kerja itu diterapkan, maka bisa menjadi bumerang untuk para Kades. Pemkab seharusnya berpikir agar desa ini dikembalikan sesuai dengan rohnya, untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti yang sudah dilakukan selama ratusan tahun, dan jangan dibatasi.

“Pelayanan di kantor desa tidak bisa diatur 5 hari kerja, berbeda dengan di kantor ASN atau di kelurahan, jadi jangan memaksakan kalau desa akan diatur seperti di tata pemerintahan yang berlaku,”Ucapnya.

Di tempat berbeda, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Sukarno mengungkapkan, Penerapan 5 hari kerja yang ditetapkan oleh Pemkab ada sisi positif dan negatif, misalnya, untuk stamina pegawai sesuai kapacity manusia setelah jam 14.00 WIB, sudah kurang, sehingga bisa menurunkan stamina kemampuan kerja.

“Sisi positifnya memang ada waktu luang yang cukup untuk bertemu (istirahat) bersama keluarga, namun kebijakan Pj Bupati ini harus dibarengi dengan sosialisasi dari ASN Kabupaten sampai tingkat desa, agar, pelayanan ke masyarakat bisa lebih di tingkatkan dengan baik, mudah dan lancar.”Paparnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.