Terbengkalai, Ternyata Terdapat Temuan Rp 169 Juta Pembangunan Gedung Ini

Dirinya menegaskan, Apabila dari mantan Kades tidak ada upaya untuk melakukan pengembalian dari hasil audit yang disampaikan oleh Inspektorat, maka tergantung masyarakat untuk melakukan tindak lanjut, apakah perlu dinaikkan ke penegak hukum atau tidak.

“Sejauh ini kami dari perangkat desa tidak tahu bagaimana prosesnya untuk pembangunan gedung itu, tapi kalau memang tidak ada pengembalian, saya akan mengundang masyarakat, BPD, tokoh masyarakat, RT, RW, apakah perlu dilanjut proses hukum atau bagaimana,”Tegasnya.

Tapi, Lanjut Kahar, Apabila sudah ada upaya pengembalian, maka pembangunan gedung itu akan dilanjutkan, hanya saja saat ini masih menunggu proses hasil audit dari inspektorat yang memberikan waktu 2 bulan terhadap mantan Kades.

“Saya malu dengan warga karena tidak bisa melanjutkan, hanya saja itu masih menjadi tanggung jawab mantan Kades, dan kita menunggu pengembalian dulu, karena saya tidak berani melanjutkan kalau hasil audit itu belum selesai,”Pungkasnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.